Setiap manusia
mempunyai berbagai kebutuhan dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia
mempunyai hak sekaligus mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Kajian ini
akan berkisar seputar tiga aspek, yaitu kebutuhan, hak, dan kewajiban.
A. Kebutuhan
Penyandang Keluarbiasaan
Setiap makhluk
mempunyai kebutuhan. Sebagai makhluk Tuhan yang dianggap mempunyaiderajat
tertinggi di antara makhluk lainnya, manusia mempunyai kebutuhan yang
barangkali paling banyak dan kompleks. Setujukah Anda dengan pendapat ini? Jika
setuju, cobalah Anda bandingkan kebutuhan tanaman dengan kebutuhan ikan
(binatang), dan kebutuhan manusia. Bagaimana kesimpulan yang dapat Anda tarik
dari contoh tersebut? (Cobalah dukung kesimpulan Anda dengan alasan yang
mengacu kepada contoh yang Anda berikan).
Sebagaimana dikemukakan
oleh Maslow (dalam Kolesnik, 1984) manusia sebagai makhluk tertinggi memang
mempunyai kebutuhan yang sangat kompleks, mulai dari kebutuhan yang sangat
mendasar (basic needs), seperti makan, tempat tinggal, dan rasa aman, sampai
dengan kebutuhan yang tertinggi, yaitu aktualisasi diri. Tidak berbeda dengan
orang – orang normal, individu berkebutuhan khusus juga mempunyai kebutuhan yang sama. Untuk
memudahkan pemahaman terhadap kebutuhan individu berkebutuhan khusus ini, kita
akan mengelompokkannya menjadi kebutuhan fisik/kesehatan, kebutuhan
sosial/emosional, dan kebutuhan pendidikan. Ketiga kelompok kebutuhan akan
mencakup kebutuhan yang berkaitan dengan kondisi keluarbiasaan. Dengan
demikian, kebutuhan manusia secara umum tidak akan dibahas, namun jika perlu
hanya akan dijadikan acuan. Mari kita kaji satu per satu.
1. Kebutuhan
Fisik/Kesehatan
Kebutuhan
fisik dan kesehatan yang akan kita bahas lebih banyak dikaitkan dengan kondisi
fisik para individu berkebutuhan khusus. Sebagaimana halnya orang normal, para
individu berkebutuhan khusus memerlukan fasilitas yang memungkinkan mereka
bergerak sesuai dengan kebutuhannya atau menjalankan kegiatan rutin sehari –
hari tanpa harus selalu tergantung pada bantuan orang lain. Kebutuhan fisik ini
tentu terkait erat dengan jenis keluarbiasaab yang disandang. Misalnya, bagi
penyandang tunadaksa yang menggunakan kursi roda, adanya sarana khusus bagi
kursi roda, seperti jalan miring sebagai pengganti tangga (dalam bahasa asing disebut
ram) atau lift dalam gedung bertingkat akan sangat membantu mereka dalam
mobilitasnya. Penyandang tunanetra memerlukan tongkat yang membantunya mancari
arah, sedangkan penyandang tunarungu memerlukan alat bantu dengar.
Sebagaimana
halnya orang normal, para individu berkebutuhan khusus juga mempunyai kebutuhan
untuk menjaga kesehatannya. Oleh karena itu, layanan kesehatan bagi individu berkebutuhan khusus seyogianya
disediakan sesuai dengan kebutuhannya. Terkait dengan jenis keluarbiasaan yang
disandangnya, berbagai layanan kesehatan khusus diperlukan oleh individu
berkebutuhan khusus. Layanan tersebut antara lain, physical therapy dan
occupational therapy, yang keduanya berkaitan dengan keterampilan gerak (motor
skills, dan speech therapy atau bina wicara bagi para tunarungu. Jika physical
therapy lebih terkait dengan gerakan bawah tubuh (kaki) maka occupational
therapy lebih terkait dengan gerakan bagian atas tubuh, yaitu tangan atau
dengan gerakan yang lebih halus. Para ahli yang terlibat dalam menangani
kesehatan individu berkebutuhan khusus terdiri darri dokter umum; dokter gigi;
ahli physical therapy dan ahli occupational therapy; ahli gizi; ahli bedah
tulang (orthopedist); ahli THT; dokter spesialis mata dan perawat. Jenis ahli
tentu dapat bertambah sesuai dengan jenis kelainan gangguan kesehatan yang
diderita para individu berkebutuhan khusus.
2. Kebutuhan
Sosial/Emosional
Bersosialisasi
merupakan kebutuhan setiap makhluk, termasuk individu berkebuthan khusus. Oleh
karena keluarbiasaan yang disandangnya, kebutuhan tersebut kadang – kadang
susah dipenuhi. Berbagai kondisi/keterampilan, sepert mencari teman, memasuki
masa remaja, mencari kerja, perkawinan, kehiduapan seksual, dan membesarkan
anak merupakan kondisi yang menimbulkan masalah bagi individu berkebutuhan
khusus. Coba Anda bayangkan seorang tunarungu atau tunagrahita memasuki masa
remaja, merea tentu dalam kondisi yang sulit. Remaja putri tunarungu mungkin
bisa membersihkan diri sendiri pada masa datanng bulan/haid, namun mereka
mungkin tidak sadar akan bahaya yang mungkin mereka alami karena mereka sangat
lugu. Sebaliknya, remaja tunagrahita mempunyai masalah yang cukup kompleks.
Selain tidak mampu membersihkan diri sendiri, mereka juga tidak sadar apa arti
remaja bago seorang wanita dan bagi seorang pria, sementara kebutuhan seksual
mereka mungkin berkembang secara normal. oleh karena itu, mereka membutuhkan
lindungan dan bantuan para pekerja sosial, psikolog, dan ahli bimbingan yang
dapat membantu mereka dalam menghadapi berbagai masalah yang berkaitan dengan
sosialisasi dan menjadi remaja. Masalah – masalah sosialisasi dapat menyebabkan
gangguan emosional, terlebih lagi bagi keluarga penyandang keluarbiasaan. Oleh
karena itu, bantuan para pekerja sosial, psikolog, dan ahli bimbingan juga
dibutuhkan oleh keluarga penyandanng keluarbiasaan. Bahkan dari pengalaman
sehari – hari dapat disimpulkan bahwa keluarga lebih memerlukan bantian
dibandingkan dengan ibdividu berkebutuhan khusus sendiri. Dengan bantuan ini,
orang tua dan keluarga mau menerima anggota keluarganya yang berkebutuhan
khusus sebagaimana adanya dan berusaha membantu mereka mengembangkan potensi
yang dimilikinya.
3. Kebutuhan
Pendidikan
Pendidikan individu
berkebuthan khusus meliputi berbagai aspek yang terkait dengan keluarbiasaan
yang disandangnya. Misalnya secara khusus, penyandang tunarungu memerlukan bina
persepsi bunyi yang diberikan oleh speech therapist, tunanetra memerlukan bimbingan
khusus dalam mobilitas dan huruf Braille, dan tunagrahita memerlukan
keterampilan hidup seharu – hari. Namun secara umum, semua individu
berkebutuhan khusus memerlukan latihan keterampilan/vokasional dan bimbingan
karir yang akan memungkinkan mereka mendapat pekerjaan dan hidup mandiri tanpa
banyak tergantung dari bantuan orang lain. Para profesional yang terlibat dalam
memenuhi kebutuhan individu berkebuthan khusus antara lain guru pendidikan luar
biasa, psikolog yang akan membantu banyak dalam mengidentifikasi kebutuhan
pendidikan individu berkebuthan khusus, audiolog, speech therapist, dan ahli
bimbingan. Guru PLB dapat merupakan guru tetap sekolah luar biasa, sapat pula
sebagai guru pembimbing khusus di sekolah – sekolah terpadu. Di samping itu, akhir
– akhir ini muncul kebutuhan akan guru Pendidikan Jasmani yang khusus menangani
peserta didik berkebutuhan khusus. Diharapkan guru Pendidikan Jasmani ini akan
mampu menyediakan progra,/latihan yang sesuai dengan kondisi fisik/kebuthan
peserta didik berkebutuhan khusus yang diajarnya.
B. Hak
Penyandang Keluarbiasaan
Sebagai warga negara,
individu berkebuthan khusus mempunyai hak yang sama dengan warga negara
lainnya.dalam pasal 31 UUD 1945 disebutkan bahwa semua warga negara berhak
mendapat pendidikan. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Bab III Undang –
Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.cobalah Anda simak
Pasl 6 dan Pasal 8, yang dikutip dari Bab III UU No.2 Tahun 1989.
Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas
kesempatan yang seluas – luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang – kurangnya setara dengan
pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
Pasal 8
1. Warga
negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh
pendidikan luar biasa
2. Warga
yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian
khusus
Jika Anda simak baik –
baik kedua pasal tersebut, Anda tentu dapat menyimpulkan bahwa individu
berkebutuhan khusus mempunyai hak yang menjamin kelangsungan pendidikan mereka
sampai minimal setara dengan tamatan pendidikan dasar, yaitu tamatan SLTP.
Tentu saja sebagai warga negara, mereka berhak melanjutkan pendidikan kejenjang
selanjutnya, jika memang mereka mempunyai kemampuan yang dipersyaratkan. Ini
berarti sebagai guru di jenjang pendidikan dasar, Anda diharapkan mampu
memberikan layanan pendidikan yang mereka butuhkan. Pasal 8 juga menegaskan
bahwa individu berkebutuhan khusus berkoah memperoleh pendidikan luar biasa dan
perhatian khusus. Undanng – undang ini diharapkan dapat melindungi individu
berkebutuhan khusus dari perlakuan sewenang – wenang yang mungkin ditunjukkan
oleh sekolah atau orang – orang tertentu.
Hak mendapat pendidikan
tidak hanya dilindungi oleh undang – undang satu negara, tetapi tercantum dalam
Deklarasi Umum Hak – Hak Kemanusiaan 1948 (The 1948 Universal Declaration of
Human Rights), kemudian diperbaharuhi pada Deklarasi Dunia tentang Pendidikan
untuk Semua, tahun 1990 (The 1990 World Conference on Education for All), yang
bertujuan untuk meyakinkan bahwa hak tersebut adalah untuk semua, terlepas dari
perbedaan yang dimiliki oleh individu. Pada tanggal 7 – 10 Juni 1996,
diselenggarakan Konferensi Dunia tentang Pendidikan bagi Anak Luar Biasa di
Salamanca., Spanyol yang dihadiri oleh 92 negara dan 25 organisasi
internasional. Dalam konferensi tersebut dimantapkan komitmen tentang Education
for All, dan dikeluarkan Kerangka Kerja untuk Pendidikan Anak Luar Biasa yang
diharapkan dapat menjadi pegangan bagi setiap negara dalam penyelenggaraan
Pendidikan Luar Biasa.
Kerangka kerja tersebt
dilandasi atas kepercayaan tentang hak anak atas pendidikan, yang antara lain
menyebutkan bahwa :
1. Setiap
anak mempunyai hak fundamental untuk mendapat pendidikan, dan harus diberi
kesempatan untuk mencapai dan memelihara tahap belajar yang dapat diterimanya
2. Setiap
anak mempunyai karakteristik, minat, kemampuan, dan kebutuhan belajar yang unik
3. Sistem
pendidikan harus dirancang dan program pendidikan diimplementasikan dengan
mempertimbangkan perbedaan yang besar dalam karakteristik dan kebutuhan anak
4. Mereka
yang mempunyai kebutuhan belajar khusus (anak luar biasa) harus mempunyai akses
ke sekolah biasa yang seyogianya menerima mereka dalam suasana pendidikan yang
berfokuskan pada anak sehingga mampu memenuhi kebutuhan mereka
5. Sekolah
biasa dengan orientasi inklusif (terpadu) ini merupakan sarana paling efektif
untuk melawan sikap diskriminatif, menciptakan masyarakat mau menerima
kedatangan anak luar biasa, membangun masyarakat yang utuh terpadu dan mencapai
pendidikan untuk semua, dan terlebih lagi sekolah biasa dapat menyediakan
pendidikan yang efektif bagi mayoritas anak – anak serta meningkatkan efesiensi
dan efektivitas biaya bagi seluruh sistem pendidikan
Jika
kita simak baik – baik kelima butir di atas, kita akan menyadari bahwa seorang
guru wajib memberi kesempatan kepada anak lua biasa dalam mengaktualisasikan
dirinya melalui sekolah. Guru wajib memvariasikan perlakuan yang diberikan
kepada setiap anak sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan mereka, karena
mereka berhak untuk belajar sesuai dengan tahap – tahap belajar sesuai bagi
mereka. di samping itu, butir – butir tersebut juga menekankan pendidikan
terintegrasi, yang memungkinkan anak luar biasa belajar bersama dengan anak
normal. Anda barangkali masih ingat dengan Sekolah Terpadu yang pernah ada pada
tahun 80-an. Anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak normal di SD
Terpadu. Keterpaduan ini dianggap dapat memberi berbagai manfaat baik bagi
masyarakat umum maupun bagi anak luar biasa sendiri. Masyarakat akan mulai mau
menerima keberadaan anak luar biasa, dan tidak melarang anak – anaknya untuk
bergaul dengan anak luar biasa. Di samping itu, sistem terpadu dianggap dapat
menghemat biaya, baik biaya yang dikeluarkan oleh negara maupun oleh keluarga
anak luar biasa.
Dengan memperhatikan uraian di atas,
seorang guru di sekolah biasa seyogianya menerima ALB yang ingin bersekolah di
tempatnya mengajar. Tentu saja penerimaan ini harus diikuti oleh usaha yang
memungkinkan ALB dapat memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan
kebutuhannya. Jika memang pembelajaran berfokus pada anak, tentu saja
karakteristik dan kebutuhan setiap anak, termasuk karekteristik dan kebutuhan
ALB, akan merupakan acuan dalam pengelolaan pembelajran. Oleh karena itu,
setiap guru di sekolah biasa seyogianya dibekali dengan pengetahuan minimal
tentang karakteristik dan kebutuhan ALB.
Selain
hak untuk mendapatkan pendidikan, sebagai warga negara, individu berkebutuhan
khusus juga mempunyai hak untul mendapat jaminan sosial, seperti akses ke
berbagai tempat – tempat umum dan layanan masyarakat, serta hak untuk
mendapatkan pekerjaan. Di negara – negara barat seperti Amerika, hak untuk
mendapatkan pekerjaan bagi individu berkebutuhan khusus dilindugi oleh undang –
undang. Perusahaan wajib menerima pekerja berkebutuhan khusus yang mempunyai
kemampuan sesuai dengan bidang pekerjaan yang ada di perusahaan tersebut.
Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut diberi sanksi berupa peningkatan
pembayaran pajak dan sanksi lainnya. Di Indonesia, peraturan ini juga sudah
ada, dan perusahaan yang mau menerima pekerja berkebutuhan khusus pun juga sudah ada, namun jumlahnya tidak
banyak. Masih banyak perusahaan yang menolak perkerja berkebutuhan khusus
kerena sanksi hampir tidak ada atau tidak jelas.
C. Kewajiban
Individu Berkebutuhan Khusus
Sebagai warga negara,
individu berkebutuhan khusus juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Hak
dan kewajiban selalu berdampingan. Individu berkebutuhan khusus bukanlah orang
yang istimewa yang hanya menuntut hak, tetapi mereka dalah orang biasa yang wajib
menghormati hak orang lain, menaati berbagai aturan yang berlaku, berperan
serta dalam berbagai kegiatan bela negara sesuai dengan kemampuan mereka,
berperilaku sopan dan santun, serta kewajiban lain yang berlaku bagi setiap
warga negara. Dengan kewajiban seperti ini, seorang berkebutuhan khusus tidak
boleh berbuat seenaknya karena mendapat perlakuan istimewa. Sesuai dengan
hakikat keluarbiasaan yang disandangnya, dan kalau ia melanggar, ia juga wajib
dihukum. Misalnya, ia mencuri atau melakukan kejahatan lain, ia juga dihukum
sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dikutip dari : Hernawati, Tanti, dkk.2002.Pengantar
Pendidikan Luar Biasa.Jakarta:Universitas Terbuka Departemen Pendidikan
Nasional.