Kamis, 01 Mei 2014

KEBUTUHAN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN PENYANDANG KELUARBIASAAN


Setiap manusia mempunyai berbagai kebutuhan dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia mempunyai hak sekaligus mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Kajian ini akan berkisar seputar tiga aspek, yaitu kebutuhan, hak, dan kewajiban.
A.      Kebutuhan Penyandang Keluarbiasaan
Setiap makhluk mempunyai kebutuhan. Sebagai makhluk Tuhan yang dianggap mempunyaiderajat tertinggi di antara makhluk lainnya, manusia mempunyai kebutuhan yang barangkali paling banyak dan kompleks. Setujukah Anda dengan pendapat ini? Jika setuju, cobalah Anda bandingkan kebutuhan tanaman dengan kebutuhan ikan (binatang), dan kebutuhan manusia. Bagaimana kesimpulan yang dapat Anda tarik dari contoh tersebut? (Cobalah dukung kesimpulan Anda dengan alasan yang mengacu kepada contoh yang Anda berikan).
Sebagaimana dikemukakan oleh Maslow (dalam Kolesnik, 1984) manusia sebagai makhluk tertinggi memang mempunyai kebutuhan yang sangat kompleks, mulai dari kebutuhan yang sangat mendasar (basic needs), seperti makan, tempat tinggal, dan rasa aman, sampai dengan kebutuhan yang tertinggi, yaitu aktualisasi diri. Tidak berbeda dengan orang – orang normal, individu berkebutuhan khusus  juga mempunyai kebutuhan yang sama. Untuk memudahkan pemahaman terhadap kebutuhan individu berkebutuhan khusus ini, kita akan mengelompokkannya menjadi kebutuhan fisik/kesehatan, kebutuhan sosial/emosional, dan kebutuhan pendidikan. Ketiga kelompok kebutuhan akan mencakup kebutuhan yang berkaitan dengan kondisi keluarbiasaan. Dengan demikian, kebutuhan manusia secara umum tidak akan dibahas, namun jika perlu hanya akan dijadikan acuan. Mari kita kaji satu per satu.

1.    Kebutuhan Fisik/Kesehatan
Kebutuhan fisik dan kesehatan yang akan kita bahas lebih banyak dikaitkan dengan kondisi fisik para individu berkebutuhan khusus. Sebagaimana halnya orang normal, para individu berkebutuhan khusus memerlukan fasilitas yang memungkinkan mereka bergerak sesuai dengan kebutuhannya atau menjalankan kegiatan rutin sehari – hari tanpa harus selalu tergantung pada bantuan orang lain. Kebutuhan fisik ini tentu terkait erat dengan jenis keluarbiasaab yang disandang. Misalnya, bagi penyandang tunadaksa yang menggunakan kursi roda, adanya sarana khusus bagi kursi roda, seperti jalan miring sebagai pengganti tangga (dalam bahasa asing disebut ram) atau lift dalam gedung bertingkat akan sangat membantu mereka dalam mobilitasnya. Penyandang tunanetra memerlukan tongkat yang membantunya mancari arah, sedangkan penyandang tunarungu memerlukan alat bantu dengar.
Sebagaimana halnya orang normal, para individu berkebutuhan khusus juga mempunyai kebutuhan untuk menjaga kesehatannya. Oleh karena itu, layanan kesehatan  bagi individu berkebutuhan khusus seyogianya disediakan sesuai dengan kebutuhannya. Terkait dengan jenis keluarbiasaan yang disandangnya, berbagai layanan kesehatan khusus diperlukan oleh individu berkebutuhan khusus. Layanan tersebut antara lain, physical therapy dan occupational therapy, yang keduanya berkaitan dengan keterampilan gerak (motor skills, dan speech therapy atau bina wicara bagi para tunarungu. Jika physical therapy lebih terkait dengan gerakan bawah tubuh (kaki) maka occupational therapy lebih terkait dengan gerakan bagian atas tubuh, yaitu tangan atau dengan gerakan yang lebih halus. Para ahli yang terlibat dalam menangani kesehatan individu berkebutuhan khusus terdiri darri dokter umum; dokter gigi; ahli physical therapy dan ahli occupational therapy; ahli gizi; ahli bedah tulang (orthopedist); ahli THT; dokter spesialis mata dan perawat. Jenis ahli tentu dapat bertambah sesuai dengan jenis kelainan gangguan kesehatan yang diderita para individu berkebutuhan khusus.

2.    Kebutuhan Sosial/Emosional
Bersosialisasi merupakan kebutuhan setiap makhluk, termasuk individu berkebuthan khusus. Oleh karena keluarbiasaan yang disandangnya, kebutuhan tersebut kadang – kadang susah dipenuhi. Berbagai kondisi/keterampilan, sepert mencari teman, memasuki masa remaja, mencari kerja, perkawinan, kehiduapan seksual, dan membesarkan anak merupakan kondisi yang menimbulkan masalah bagi individu berkebutuhan khusus. Coba Anda bayangkan seorang tunarungu atau tunagrahita memasuki masa remaja, merea tentu dalam kondisi yang sulit. Remaja putri tunarungu mungkin bisa membersihkan diri sendiri pada masa datanng bulan/haid, namun mereka mungkin tidak sadar akan bahaya yang mungkin mereka alami karena mereka sangat lugu. Sebaliknya, remaja tunagrahita mempunyai masalah yang cukup kompleks. Selain tidak mampu membersihkan diri sendiri, mereka juga tidak sadar apa arti remaja bago seorang wanita dan bagi seorang pria, sementara kebutuhan seksual mereka mungkin berkembang secara normal. oleh karena itu, mereka membutuhkan lindungan dan bantuan para pekerja sosial, psikolog, dan ahli bimbingan yang dapat membantu mereka dalam menghadapi berbagai masalah yang berkaitan dengan sosialisasi dan menjadi remaja. Masalah – masalah sosialisasi dapat menyebabkan gangguan emosional, terlebih lagi bagi keluarga penyandang keluarbiasaan. Oleh karena itu, bantuan para pekerja sosial, psikolog, dan ahli bimbingan juga dibutuhkan oleh keluarga penyandanng keluarbiasaan. Bahkan dari pengalaman sehari – hari dapat disimpulkan bahwa keluarga lebih memerlukan bantian dibandingkan dengan ibdividu berkebutuhan khusus sendiri. Dengan bantuan ini, orang tua dan keluarga mau menerima anggota keluarganya yang berkebutuhan khusus sebagaimana adanya dan berusaha membantu mereka mengembangkan potensi yang dimilikinya.

3.    Kebutuhan Pendidikan
Pendidikan individu berkebuthan khusus meliputi berbagai aspek yang terkait dengan keluarbiasaan yang disandangnya. Misalnya secara khusus, penyandang tunarungu memerlukan bina persepsi bunyi yang diberikan oleh speech therapist, tunanetra memerlukan bimbingan khusus dalam mobilitas dan huruf Braille, dan tunagrahita memerlukan keterampilan hidup seharu – hari. Namun secara umum, semua individu berkebutuhan khusus memerlukan latihan keterampilan/vokasional dan bimbingan karir yang akan memungkinkan mereka mendapat pekerjaan dan hidup mandiri tanpa banyak tergantung dari bantuan orang lain. Para profesional yang terlibat dalam memenuhi kebutuhan individu berkebuthan khusus antara lain guru pendidikan luar biasa, psikolog yang akan membantu banyak dalam mengidentifikasi kebutuhan pendidikan individu berkebuthan khusus, audiolog, speech therapist, dan ahli bimbingan. Guru PLB dapat merupakan guru tetap sekolah luar biasa, sapat pula sebagai guru pembimbing khusus di sekolah – sekolah terpadu. Di samping itu, akhir – akhir ini muncul kebutuhan akan guru Pendidikan Jasmani yang khusus menangani peserta didik berkebutuhan khusus. Diharapkan guru Pendidikan Jasmani ini akan mampu menyediakan progra,/latihan yang sesuai dengan kondisi fisik/kebuthan peserta didik berkebutuhan khusus yang diajarnya.

B.       Hak Penyandang Keluarbiasaan
Sebagai warga negara, individu berkebuthan khusus mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya.dalam pasal 31 UUD 1945 disebutkan bahwa semua warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Bab III Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.cobalah Anda simak Pasl 6 dan Pasal 8, yang dikutip dari Bab III UU No.2 Tahun 1989.
Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas – luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang – kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
Pasal 8
1.    Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa
2.    Warga yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus
Jika Anda simak baik – baik kedua pasal tersebut, Anda tentu dapat menyimpulkan bahwa individu berkebutuhan khusus mempunyai hak yang menjamin kelangsungan pendidikan mereka sampai minimal setara dengan tamatan pendidikan dasar, yaitu tamatan SLTP. Tentu saja sebagai warga negara, mereka berhak melanjutkan pendidikan kejenjang selanjutnya, jika memang mereka mempunyai kemampuan yang dipersyaratkan. Ini berarti sebagai guru di jenjang pendidikan dasar, Anda diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang mereka butuhkan. Pasal 8 juga menegaskan bahwa individu berkebutuhan khusus berkoah memperoleh pendidikan luar biasa dan perhatian khusus. Undanng – undang ini diharapkan dapat melindungi individu berkebutuhan khusus dari perlakuan sewenang – wenang yang mungkin ditunjukkan oleh sekolah atau orang – orang tertentu.
Hak mendapat pendidikan tidak hanya dilindungi oleh undang – undang satu negara, tetapi tercantum dalam Deklarasi Umum Hak – Hak Kemanusiaan 1948 (The 1948 Universal Declaration of Human Rights), kemudian diperbaharuhi pada Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, tahun 1990 (The 1990 World Conference on Education for All), yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa hak tersebut adalah untuk semua, terlepas dari perbedaan yang dimiliki oleh individu. Pada tanggal 7 – 10 Juni 1996, diselenggarakan Konferensi Dunia tentang Pendidikan bagi Anak Luar Biasa di Salamanca., Spanyol yang dihadiri oleh 92 negara dan 25 organisasi internasional. Dalam konferensi tersebut dimantapkan komitmen tentang Education for All, dan dikeluarkan Kerangka Kerja untuk Pendidikan Anak Luar Biasa yang diharapkan dapat menjadi pegangan bagi setiap negara dalam penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa.
Kerangka kerja tersebt dilandasi atas kepercayaan tentang hak anak atas pendidikan, yang antara lain menyebutkan bahwa :
1.    Setiap anak mempunyai hak fundamental untuk mendapat pendidikan, dan harus diberi kesempatan untuk mencapai dan memelihara tahap belajar yang dapat diterimanya
2.    Setiap anak mempunyai karakteristik, minat, kemampuan, dan kebutuhan belajar yang unik
3.    Sistem pendidikan harus dirancang dan program pendidikan diimplementasikan dengan mempertimbangkan perbedaan yang besar dalam karakteristik dan kebutuhan anak
4.    Mereka yang mempunyai kebutuhan belajar khusus (anak luar biasa) harus mempunyai akses ke sekolah biasa yang seyogianya menerima mereka dalam suasana pendidikan yang berfokuskan pada anak sehingga mampu memenuhi kebutuhan mereka
5.    Sekolah biasa dengan orientasi inklusif (terpadu) ini merupakan sarana paling efektif untuk melawan sikap diskriminatif, menciptakan masyarakat mau menerima kedatangan anak luar biasa, membangun masyarakat yang utuh terpadu dan mencapai pendidikan untuk semua, dan terlebih lagi sekolah biasa dapat menyediakan pendidikan yang efektif bagi mayoritas anak – anak serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas biaya bagi seluruh sistem pendidikan
Jika kita simak baik – baik kelima butir di atas, kita akan menyadari bahwa seorang guru wajib memberi kesempatan kepada anak lua biasa dalam mengaktualisasikan dirinya melalui sekolah. Guru wajib memvariasikan perlakuan yang diberikan kepada setiap anak sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan mereka, karena mereka berhak untuk belajar sesuai dengan tahap – tahap belajar sesuai bagi mereka. di samping itu, butir – butir tersebut juga menekankan pendidikan terintegrasi, yang memungkinkan anak luar biasa belajar bersama dengan anak normal. Anda barangkali masih ingat dengan Sekolah Terpadu yang pernah ada pada tahun 80-an. Anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak normal di SD Terpadu. Keterpaduan ini dianggap dapat memberi berbagai manfaat baik bagi masyarakat umum maupun bagi anak luar biasa sendiri. Masyarakat akan mulai mau menerima keberadaan anak luar biasa, dan tidak melarang anak – anaknya untuk bergaul dengan anak luar biasa. Di samping itu, sistem terpadu dianggap dapat menghemat biaya, baik biaya yang dikeluarkan oleh negara maupun oleh keluarga anak luar biasa.
            Dengan memperhatikan uraian di atas, seorang guru di sekolah biasa seyogianya menerima ALB yang ingin bersekolah di tempatnya mengajar. Tentu saja penerimaan ini harus diikuti oleh usaha yang memungkinkan ALB dapat memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya. Jika memang pembelajaran berfokus pada anak, tentu saja karakteristik dan kebutuhan setiap anak, termasuk karekteristik dan kebutuhan ALB, akan merupakan acuan dalam pengelolaan pembelajran. Oleh karena itu, setiap guru di sekolah biasa seyogianya dibekali dengan pengetahuan minimal tentang karakteristik dan kebutuhan ALB.
Selain hak untuk mendapatkan pendidikan, sebagai warga negara, individu berkebutuhan khusus juga mempunyai hak untul mendapat jaminan sosial, seperti akses ke berbagai tempat – tempat umum dan layanan masyarakat, serta hak untuk mendapatkan pekerjaan. Di negara – negara barat seperti Amerika, hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi individu berkebutuhan khusus dilindugi oleh undang – undang. Perusahaan wajib menerima pekerja berkebutuhan khusus yang mempunyai kemampuan sesuai dengan bidang pekerjaan yang ada di perusahaan tersebut. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut diberi sanksi berupa peningkatan pembayaran pajak dan sanksi lainnya. Di Indonesia, peraturan ini juga sudah ada, dan perusahaan yang mau menerima pekerja berkebutuhan khusus  pun juga sudah ada, namun jumlahnya tidak banyak. Masih banyak perusahaan yang menolak perkerja berkebutuhan khusus kerena sanksi hampir tidak ada atau tidak jelas.
C.       Kewajiban Individu Berkebutuhan Khusus
Sebagai warga negara, individu berkebutuhan khusus juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban selalu berdampingan. Individu berkebutuhan khusus bukanlah orang yang istimewa yang hanya menuntut hak, tetapi mereka dalah orang biasa yang wajib menghormati hak orang lain, menaati berbagai aturan yang berlaku, berperan serta dalam berbagai kegiatan bela negara sesuai dengan kemampuan mereka, berperilaku sopan dan santun, serta kewajiban lain yang berlaku bagi setiap warga negara. Dengan kewajiban seperti ini, seorang berkebutuhan khusus tidak boleh berbuat seenaknya karena mendapat perlakuan istimewa. Sesuai dengan hakikat keluarbiasaan yang disandangnya, dan kalau ia melanggar, ia juga wajib dihukum. Misalnya, ia mencuri atau melakukan kejahatan lain, ia juga dihukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.



Dikutip dari : Hernawati, Tanti, dkk.2002.Pengantar Pendidikan Luar Biasa.Jakarta:Universitas Terbuka Departemen Pendidikan Nasional.