Jumat, 06 Juni 2014

Dampak Sosial dan Dampak Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)


Pendidikan yang bermutu mampu memberi kontribusi untuk anak-anak berkebutuhan khusus dalam mendapatkan layanan pendidikan yang layak seperti anak-anak pada umumnya. Melalui peraturan dan undang-undang tentang hak anak berkebutuhan khusus dalam mendapatkan pendidikan yang sama dengan anak-anak seluruh dunia. Keterlibatan keluarga sebagai pusat pelayanan anak, guru, tenaga kependidikan, dan profesional sangat penting. Pertanyaan kita, “Apakah keluarga cukup mampu berperan secara optimal dalam memnuhi kebutuhan anak berkebutuhan khusus?”. Sedang kita mengetahui bahwa sebelum masuk ke wilayah treatment di luar keluarga, anak berkebutuhan khusus tentunya mengalami dampak psiko-sosial dan dampak pendidikan baik dampak negatif maupun positif.
DAMPAK SOSIAL
v  Dampak negatif
Kelemahan pada faktor psikologis, beberapa orang tua dari anak berkebutuhan khusus mengalami ketidaknyamanan secara sosial baik di lingkup keluarga besar maupun dalam masyarakat, antara lain :
1.      Ada rasa malu atau tidak percaya diri membawa anak mereka ke lingkungan keluarga besar atau masyarakat
2.      Merasa anak berkebutuhan khusus memiliki kekurangan
3.      Orang tua merasa enggan memasukkan ke sekolah karena malu, minimnya biaya untuk sekolah, minimnya pengetahuan dan pengalaman orang tua, dan kendala operasional sekolah reguler.
4.      Masalah kesulitan dalam kehidupan sehari-hari
5.      Sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar
6.      Kesulitan dalam penyaluran tenaga kerja
7.      Masalah gangguan kepribadian dan emosi

v  Dampak positif
Anak berkebutuhan khusus sama dengan anak pada umumnya, mereka mendapatkan hak yang sama dalam layanan pendidikan. Berikut dampak positif adanya anak berkebutuhan khusus, antara lain :
1.      Membelajarkan manusia normal untuk hidup berdampingan dengan anak berkebutuhan khusus.
2.      Membelajarkan masyarakat bagaimana memperlakukan anak berkebutuhan khusus
3.      Berinteraksi sosial dan mererima anak berkebutuhan khusus dengan baik
4.      Menimbulkan kasih sayang, menghargai, menolong, empati, dan berbagi sehingga lingkungan kondusif dan membantu perkembangan anak berkebutuhan khusus
DAMPAK PENDIDIKAN
v  Dampak negatif
Anak berkebutuhan khusus memiliki hak memperoleh pendidikan seperti anak pada umumnya, hanya saja hingga saat ini masih terdapat kendala, antara lain :
1.      Operasional pendidikan anak berkebutuhan khusus dengan biaya tinggi
2.      Kurangnya sosialisasi tentang layanan pendidikan inklusi pada masyarakat
3.      Sulit memanfaatkan waktu luang

v  Dampak positif
Terlahirnya anak berkebutuhan khusus memberikan dampak positif pada dunia kependidikan, antara lain :
1.      Munculnya sekolah inklusi
2.      Munculnya media pembelajaran dengan  memberikan treatment yang tepat pada anak berkebutuhan khusus
Perlakuan dapat berdampak terhadap perkembangan dan kompetensi anak jika pengaruh-pengaruh pihak lain dalam lingkungan anak secara aktif berpartisipasi dalam upaya memenfaatkan dan mengembangkan keterampilan tersebut, antara lain :
1.    Pemberdayaan ( empowering )
Memberikan bantuan kepada pihak keluarga bagaimana mengenali anak berkebutuhan khusus melalui kegiatan pembekalan pengetahuan dan identifikasi awal anak melalui tes terpadu dan kontiniu dengan kerjasama pihak-pihak terkait (medis). Artinya kita benar-benar memberdayakan keluarga untuk mampu memberikan pelayanan dalam bentuk aktivitas dan rutinitas di lingkungan rumah.
2.      Pemupukan ( enabling )
Menciptakan kesempatan untuk keluarga mendapatkan sumber-sumber kekuatan sendiri, membangun sumber-sumber tersebut untuk dapat memnuhi kebutuhan anaknya. Hal ini dapat silakukan dengan membuat organisasi orang tua yang merancang aktifitas sosial. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepercayaan pada masyarakat bahwa keluarga dapat memenuhi kebutuhan anaknya dengan berbagai cara bermakna dan menghasilkan untuk kelangsungan layanan pendidik pada anak berkebutuhan khusus
3.      Kemitraan ( partisipation )
Program ini bekerjasama dengan bernagai pihak terkait ( pemerintahan, profesional, guru, dan orang tua untuk membangun sikap positif terhadap kerjasama secara aktif meningkatkan hasil, bagi anak maupun keluarga, melebihi apa yang dapat dicapai dalam bentuk perlakuan
            Berdasarkan uraian di atas, dampak yang muncul dengan lahirnya anak berkebutuhan khusu, akan semakin membangun motivasi secara psiko-sosial dan pendidikan. Kepada semua pihak yang terlibat dalam pendidikan terutama orang tua dan keluarga sebagai pendidik utama selayaknya berbangga hati, menggali dan menemukan potensi-potensi serta kekayaan intelektual yang dimiliki anak manapun, terutama anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kamis, 01 Mei 2014

KEBUTUHAN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN PENYANDANG KELUARBIASAAN


Setiap manusia mempunyai berbagai kebutuhan dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia mempunyai hak sekaligus mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Kajian ini akan berkisar seputar tiga aspek, yaitu kebutuhan, hak, dan kewajiban.
A.      Kebutuhan Penyandang Keluarbiasaan
Setiap makhluk mempunyai kebutuhan. Sebagai makhluk Tuhan yang dianggap mempunyaiderajat tertinggi di antara makhluk lainnya, manusia mempunyai kebutuhan yang barangkali paling banyak dan kompleks. Setujukah Anda dengan pendapat ini? Jika setuju, cobalah Anda bandingkan kebutuhan tanaman dengan kebutuhan ikan (binatang), dan kebutuhan manusia. Bagaimana kesimpulan yang dapat Anda tarik dari contoh tersebut? (Cobalah dukung kesimpulan Anda dengan alasan yang mengacu kepada contoh yang Anda berikan).
Sebagaimana dikemukakan oleh Maslow (dalam Kolesnik, 1984) manusia sebagai makhluk tertinggi memang mempunyai kebutuhan yang sangat kompleks, mulai dari kebutuhan yang sangat mendasar (basic needs), seperti makan, tempat tinggal, dan rasa aman, sampai dengan kebutuhan yang tertinggi, yaitu aktualisasi diri. Tidak berbeda dengan orang – orang normal, individu berkebutuhan khusus  juga mempunyai kebutuhan yang sama. Untuk memudahkan pemahaman terhadap kebutuhan individu berkebutuhan khusus ini, kita akan mengelompokkannya menjadi kebutuhan fisik/kesehatan, kebutuhan sosial/emosional, dan kebutuhan pendidikan. Ketiga kelompok kebutuhan akan mencakup kebutuhan yang berkaitan dengan kondisi keluarbiasaan. Dengan demikian, kebutuhan manusia secara umum tidak akan dibahas, namun jika perlu hanya akan dijadikan acuan. Mari kita kaji satu per satu.

1.    Kebutuhan Fisik/Kesehatan
Kebutuhan fisik dan kesehatan yang akan kita bahas lebih banyak dikaitkan dengan kondisi fisik para individu berkebutuhan khusus. Sebagaimana halnya orang normal, para individu berkebutuhan khusus memerlukan fasilitas yang memungkinkan mereka bergerak sesuai dengan kebutuhannya atau menjalankan kegiatan rutin sehari – hari tanpa harus selalu tergantung pada bantuan orang lain. Kebutuhan fisik ini tentu terkait erat dengan jenis keluarbiasaab yang disandang. Misalnya, bagi penyandang tunadaksa yang menggunakan kursi roda, adanya sarana khusus bagi kursi roda, seperti jalan miring sebagai pengganti tangga (dalam bahasa asing disebut ram) atau lift dalam gedung bertingkat akan sangat membantu mereka dalam mobilitasnya. Penyandang tunanetra memerlukan tongkat yang membantunya mancari arah, sedangkan penyandang tunarungu memerlukan alat bantu dengar.
Sebagaimana halnya orang normal, para individu berkebutuhan khusus juga mempunyai kebutuhan untuk menjaga kesehatannya. Oleh karena itu, layanan kesehatan  bagi individu berkebutuhan khusus seyogianya disediakan sesuai dengan kebutuhannya. Terkait dengan jenis keluarbiasaan yang disandangnya, berbagai layanan kesehatan khusus diperlukan oleh individu berkebutuhan khusus. Layanan tersebut antara lain, physical therapy dan occupational therapy, yang keduanya berkaitan dengan keterampilan gerak (motor skills, dan speech therapy atau bina wicara bagi para tunarungu. Jika physical therapy lebih terkait dengan gerakan bawah tubuh (kaki) maka occupational therapy lebih terkait dengan gerakan bagian atas tubuh, yaitu tangan atau dengan gerakan yang lebih halus. Para ahli yang terlibat dalam menangani kesehatan individu berkebutuhan khusus terdiri darri dokter umum; dokter gigi; ahli physical therapy dan ahli occupational therapy; ahli gizi; ahli bedah tulang (orthopedist); ahli THT; dokter spesialis mata dan perawat. Jenis ahli tentu dapat bertambah sesuai dengan jenis kelainan gangguan kesehatan yang diderita para individu berkebutuhan khusus.

2.    Kebutuhan Sosial/Emosional
Bersosialisasi merupakan kebutuhan setiap makhluk, termasuk individu berkebuthan khusus. Oleh karena keluarbiasaan yang disandangnya, kebutuhan tersebut kadang – kadang susah dipenuhi. Berbagai kondisi/keterampilan, sepert mencari teman, memasuki masa remaja, mencari kerja, perkawinan, kehiduapan seksual, dan membesarkan anak merupakan kondisi yang menimbulkan masalah bagi individu berkebutuhan khusus. Coba Anda bayangkan seorang tunarungu atau tunagrahita memasuki masa remaja, merea tentu dalam kondisi yang sulit. Remaja putri tunarungu mungkin bisa membersihkan diri sendiri pada masa datanng bulan/haid, namun mereka mungkin tidak sadar akan bahaya yang mungkin mereka alami karena mereka sangat lugu. Sebaliknya, remaja tunagrahita mempunyai masalah yang cukup kompleks. Selain tidak mampu membersihkan diri sendiri, mereka juga tidak sadar apa arti remaja bago seorang wanita dan bagi seorang pria, sementara kebutuhan seksual mereka mungkin berkembang secara normal. oleh karena itu, mereka membutuhkan lindungan dan bantuan para pekerja sosial, psikolog, dan ahli bimbingan yang dapat membantu mereka dalam menghadapi berbagai masalah yang berkaitan dengan sosialisasi dan menjadi remaja. Masalah – masalah sosialisasi dapat menyebabkan gangguan emosional, terlebih lagi bagi keluarga penyandang keluarbiasaan. Oleh karena itu, bantuan para pekerja sosial, psikolog, dan ahli bimbingan juga dibutuhkan oleh keluarga penyandanng keluarbiasaan. Bahkan dari pengalaman sehari – hari dapat disimpulkan bahwa keluarga lebih memerlukan bantian dibandingkan dengan ibdividu berkebutuhan khusus sendiri. Dengan bantuan ini, orang tua dan keluarga mau menerima anggota keluarganya yang berkebutuhan khusus sebagaimana adanya dan berusaha membantu mereka mengembangkan potensi yang dimilikinya.

3.    Kebutuhan Pendidikan
Pendidikan individu berkebuthan khusus meliputi berbagai aspek yang terkait dengan keluarbiasaan yang disandangnya. Misalnya secara khusus, penyandang tunarungu memerlukan bina persepsi bunyi yang diberikan oleh speech therapist, tunanetra memerlukan bimbingan khusus dalam mobilitas dan huruf Braille, dan tunagrahita memerlukan keterampilan hidup seharu – hari. Namun secara umum, semua individu berkebutuhan khusus memerlukan latihan keterampilan/vokasional dan bimbingan karir yang akan memungkinkan mereka mendapat pekerjaan dan hidup mandiri tanpa banyak tergantung dari bantuan orang lain. Para profesional yang terlibat dalam memenuhi kebutuhan individu berkebuthan khusus antara lain guru pendidikan luar biasa, psikolog yang akan membantu banyak dalam mengidentifikasi kebutuhan pendidikan individu berkebuthan khusus, audiolog, speech therapist, dan ahli bimbingan. Guru PLB dapat merupakan guru tetap sekolah luar biasa, sapat pula sebagai guru pembimbing khusus di sekolah – sekolah terpadu. Di samping itu, akhir – akhir ini muncul kebutuhan akan guru Pendidikan Jasmani yang khusus menangani peserta didik berkebutuhan khusus. Diharapkan guru Pendidikan Jasmani ini akan mampu menyediakan progra,/latihan yang sesuai dengan kondisi fisik/kebuthan peserta didik berkebutuhan khusus yang diajarnya.

B.       Hak Penyandang Keluarbiasaan
Sebagai warga negara, individu berkebuthan khusus mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya.dalam pasal 31 UUD 1945 disebutkan bahwa semua warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Bab III Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.cobalah Anda simak Pasl 6 dan Pasal 8, yang dikutip dari Bab III UU No.2 Tahun 1989.
Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas – luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang – kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
Pasal 8
1.    Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa
2.    Warga yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus
Jika Anda simak baik – baik kedua pasal tersebut, Anda tentu dapat menyimpulkan bahwa individu berkebutuhan khusus mempunyai hak yang menjamin kelangsungan pendidikan mereka sampai minimal setara dengan tamatan pendidikan dasar, yaitu tamatan SLTP. Tentu saja sebagai warga negara, mereka berhak melanjutkan pendidikan kejenjang selanjutnya, jika memang mereka mempunyai kemampuan yang dipersyaratkan. Ini berarti sebagai guru di jenjang pendidikan dasar, Anda diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang mereka butuhkan. Pasal 8 juga menegaskan bahwa individu berkebutuhan khusus berkoah memperoleh pendidikan luar biasa dan perhatian khusus. Undanng – undang ini diharapkan dapat melindungi individu berkebutuhan khusus dari perlakuan sewenang – wenang yang mungkin ditunjukkan oleh sekolah atau orang – orang tertentu.
Hak mendapat pendidikan tidak hanya dilindungi oleh undang – undang satu negara, tetapi tercantum dalam Deklarasi Umum Hak – Hak Kemanusiaan 1948 (The 1948 Universal Declaration of Human Rights), kemudian diperbaharuhi pada Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, tahun 1990 (The 1990 World Conference on Education for All), yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa hak tersebut adalah untuk semua, terlepas dari perbedaan yang dimiliki oleh individu. Pada tanggal 7 – 10 Juni 1996, diselenggarakan Konferensi Dunia tentang Pendidikan bagi Anak Luar Biasa di Salamanca., Spanyol yang dihadiri oleh 92 negara dan 25 organisasi internasional. Dalam konferensi tersebut dimantapkan komitmen tentang Education for All, dan dikeluarkan Kerangka Kerja untuk Pendidikan Anak Luar Biasa yang diharapkan dapat menjadi pegangan bagi setiap negara dalam penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa.
Kerangka kerja tersebt dilandasi atas kepercayaan tentang hak anak atas pendidikan, yang antara lain menyebutkan bahwa :
1.    Setiap anak mempunyai hak fundamental untuk mendapat pendidikan, dan harus diberi kesempatan untuk mencapai dan memelihara tahap belajar yang dapat diterimanya
2.    Setiap anak mempunyai karakteristik, minat, kemampuan, dan kebutuhan belajar yang unik
3.    Sistem pendidikan harus dirancang dan program pendidikan diimplementasikan dengan mempertimbangkan perbedaan yang besar dalam karakteristik dan kebutuhan anak
4.    Mereka yang mempunyai kebutuhan belajar khusus (anak luar biasa) harus mempunyai akses ke sekolah biasa yang seyogianya menerima mereka dalam suasana pendidikan yang berfokuskan pada anak sehingga mampu memenuhi kebutuhan mereka
5.    Sekolah biasa dengan orientasi inklusif (terpadu) ini merupakan sarana paling efektif untuk melawan sikap diskriminatif, menciptakan masyarakat mau menerima kedatangan anak luar biasa, membangun masyarakat yang utuh terpadu dan mencapai pendidikan untuk semua, dan terlebih lagi sekolah biasa dapat menyediakan pendidikan yang efektif bagi mayoritas anak – anak serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas biaya bagi seluruh sistem pendidikan
Jika kita simak baik – baik kelima butir di atas, kita akan menyadari bahwa seorang guru wajib memberi kesempatan kepada anak lua biasa dalam mengaktualisasikan dirinya melalui sekolah. Guru wajib memvariasikan perlakuan yang diberikan kepada setiap anak sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan mereka, karena mereka berhak untuk belajar sesuai dengan tahap – tahap belajar sesuai bagi mereka. di samping itu, butir – butir tersebut juga menekankan pendidikan terintegrasi, yang memungkinkan anak luar biasa belajar bersama dengan anak normal. Anda barangkali masih ingat dengan Sekolah Terpadu yang pernah ada pada tahun 80-an. Anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak normal di SD Terpadu. Keterpaduan ini dianggap dapat memberi berbagai manfaat baik bagi masyarakat umum maupun bagi anak luar biasa sendiri. Masyarakat akan mulai mau menerima keberadaan anak luar biasa, dan tidak melarang anak – anaknya untuk bergaul dengan anak luar biasa. Di samping itu, sistem terpadu dianggap dapat menghemat biaya, baik biaya yang dikeluarkan oleh negara maupun oleh keluarga anak luar biasa.
            Dengan memperhatikan uraian di atas, seorang guru di sekolah biasa seyogianya menerima ALB yang ingin bersekolah di tempatnya mengajar. Tentu saja penerimaan ini harus diikuti oleh usaha yang memungkinkan ALB dapat memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya. Jika memang pembelajaran berfokus pada anak, tentu saja karakteristik dan kebutuhan setiap anak, termasuk karekteristik dan kebutuhan ALB, akan merupakan acuan dalam pengelolaan pembelajran. Oleh karena itu, setiap guru di sekolah biasa seyogianya dibekali dengan pengetahuan minimal tentang karakteristik dan kebutuhan ALB.
Selain hak untuk mendapatkan pendidikan, sebagai warga negara, individu berkebutuhan khusus juga mempunyai hak untul mendapat jaminan sosial, seperti akses ke berbagai tempat – tempat umum dan layanan masyarakat, serta hak untuk mendapatkan pekerjaan. Di negara – negara barat seperti Amerika, hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi individu berkebutuhan khusus dilindugi oleh undang – undang. Perusahaan wajib menerima pekerja berkebutuhan khusus yang mempunyai kemampuan sesuai dengan bidang pekerjaan yang ada di perusahaan tersebut. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut diberi sanksi berupa peningkatan pembayaran pajak dan sanksi lainnya. Di Indonesia, peraturan ini juga sudah ada, dan perusahaan yang mau menerima pekerja berkebutuhan khusus  pun juga sudah ada, namun jumlahnya tidak banyak. Masih banyak perusahaan yang menolak perkerja berkebutuhan khusus kerena sanksi hampir tidak ada atau tidak jelas.
C.       Kewajiban Individu Berkebutuhan Khusus
Sebagai warga negara, individu berkebutuhan khusus juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban selalu berdampingan. Individu berkebutuhan khusus bukanlah orang yang istimewa yang hanya menuntut hak, tetapi mereka dalah orang biasa yang wajib menghormati hak orang lain, menaati berbagai aturan yang berlaku, berperan serta dalam berbagai kegiatan bela negara sesuai dengan kemampuan mereka, berperilaku sopan dan santun, serta kewajiban lain yang berlaku bagi setiap warga negara. Dengan kewajiban seperti ini, seorang berkebutuhan khusus tidak boleh berbuat seenaknya karena mendapat perlakuan istimewa. Sesuai dengan hakikat keluarbiasaan yang disandangnya, dan kalau ia melanggar, ia juga wajib dihukum. Misalnya, ia mencuri atau melakukan kejahatan lain, ia juga dihukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.



Dikutip dari : Hernawati, Tanti, dkk.2002.Pengantar Pendidikan Luar Biasa.Jakarta:Universitas Terbuka Departemen Pendidikan Nasional.

Rabu, 21 Agustus 2013

REHABILITASI DAN TERAPI


Rehabilitasi merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk melakukan aksi pencegahan, peningkatan, penyembuhan, pemakaian, serta pemulihan kemampuan bagi individu yang membutuhkan layanan khusus. Kaitannya dengan pelaksanaan pelayanan pendidikan terhadap individu tersebut, peranan rehabilitasi secara paripurna sangat diperlukan. Hal tersebut didasarkan atas masalah yang dialami oleh masing – masing individu. Layanan perlu diberikan secara terpadu dan berkesinambungan.
A.      Fungsi Rehabillitasi
1.    Kuratif
     Berfungsi sebagai penyembuhan dari gangguan yang dialami oleh individu yang 
     membutuhkan layanan khusus, dalam bbidang koordinasi, gerak motorik, komunikasi, 
     psikososial, dan pendidikan.
2.    Rehabilitatif
     Berfungsi senagai pemulihan atau memberi kemampuan pada individu yang mengalami 
     gangguan koordinasi, gerak motorik, komunikasi, 
     psikososial, dan pendidikan.
3.    Promotif
     Berfungsi sebagai upaya peningkatan kemampuan individu menuju kondisi normal 
     secara optimal.
4.    Preventif
     Memberikan layanan pencegahan dari kondisi kecacatan, agar tidak terjadi kondisi 
     yang lebih parah atau lebih berat. Dengan adanya fungsi pencegahan itu diharapkan 
     individu yang membutuhkan layanan khusus dapat terhindar dari kecacatan yang lebih 
     berat.

B.       Jenis – Jenis Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan upaya layanan yang diberikan kepada individu yang membutuhkan layanan khusus. Walaupun kecacatan sama, namun tingkat, jenis, serta derajat kecacatannya berbeda sattu sama lain. Hal tersebut diperlukan langkah – langkah identifikasi, analisis serta diagnosis secara cermat dan tepat.
Jenis – jenis rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis, pendidikan, sosial, dan advokasional. Jenis – jenis rehabillitasi tersebut dalam pelaksanaannya tidak berdiri sendiri – sendiri, tetapi merupakan satu – kesatuan yang utuh dalam mengantarkan individu agar mampu mendiri dan terampil dalam kehidupan masyarakat.
1.         Rehabilitasi Medis
Layanan yang diberikan kepada individu yang mengalami gangguan – gangguan dalam koordinasi gerak, komunikasi, sensorik motor, dan penyesuaian sosial. Rehabilitasi medis meliputi bidang layanan fisioterapi, speech therapy, occupational therapy, ortotik protestik. Tenaga – tenaga ahli yang menangani bidang tersebut adalah tenaga – tenaga profesi ahli madya yang dihasilkan oleh Departemen Kesehatan. Masing – masing tenaga tersebut berperan sebagai tenaga adsministrator, konsultan, dan manajemen bidang rehabilitasi. Adapun peranan guru pendidikan khusus sebagai mitra kerja, membantu memberikan latihan – latihan dasar dalam menunjang pelaksanaan pendidikan, terutama apabila tenaga – tenaga tersebut belum ada di lingkungan sekolah.
2.         Rehabilitasi Pendidikan
Rehabilitasi pendidikan adalah layanan yang diberikan kepada individu yang membutuhkan layanan khusus dalam bidang pendidikan (pra-akademik, yaitu baca, tulis, dan hitung).
Lembaga pendidikan yang mengelola layanan pendidikan untuk individu yang membutuhkan layanan khusus sudah termasuk rehabilitasi pendidikan. Lembaga ini umumnya diselenggarakan oleh swasta dan pemerintah di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional.
3.         Rehabilitasi Sosial
Dinas sosial mempunyai program melaksanakan rehabikitasi di bidang sosial, misalnya layanan rehabilitasi sosial melalui mobil keliling yang memberikan layanan kepada masyarakat terutama di pedesaan.
Rehabilitasi sosial bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bersosialisasi, mencegah penurunan kemampuan bersosialisasi, atau kondisi lebih parah dari kondisi sosial sebelumnya.
4.         Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
Rehabillitasi Berbasis Masyarakat (RBM) adalah layanan rehabilitasi yang memanfaatkan potensi sumber daya masyarakat. Strategi ini dilaksanakan dengan tujuan agar leyanan rehabilitasi dapat dilakukan sedini mungkin dan merata bagi seluuh masyarakat yang memerlukannya.
Tenaga profesional rehabilitasi keberadaannya belum mencukupi kebutuhan masyarakat secara merata. Orang yang membutuhkan layanan khusus tidak hanya berada di perkotaan. Di manapun cenderung kita jumpai mereka yang mengalami gangguan, khususnya anak – anak yang membutuhkan layanan khusus. Layanan yang dilakukan oleh tenaga profesional cenderung memerlukan biaya tinggi dan lokasi layanan yang representatif. Sementara itu, anak – anak yang membutuhkan layanan harus segera dilayani sejak diketahui adanya gangguan yang dialami mereka.
5.         Rahabilitasi Vokasional
Rehabilitasi vokasional dimasudkan untuk memberikan layanan khusus dalam bidang vokasional atau keterampilan. Keterampilan yang ditawarkan kepada mereka sifatnya individu, sesuai dengan kemampuan yang masih dimilikimya dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar individu tersebut.
6.         Rehabilitasi dalam Keluarga
Rehabilitasi dalam keluarga merupakan model layanan rehabilitasi yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya yang mengalami gangguan. Orang tua dimaksud terlebih dahulu dibrikan latihan bagaimana cara memberikan layanan kepada anaknya atau keluarga yang membutuhkan layanan khusus. Model latihan yang diberikan sangat spesifik, tidak sama yang diberikan kader – kader dalam layanan RBM. Mereka harus menguasai berbagai layanan untuk berbagai jenis gangguan.
Orang tua yang sudah dilatih oleh tenaga profesional tertentu di lembaga formal, melakukan praktik layanan terhadap anaknya di bawah bimbingan tenaga profesional. Dengan demikian, diharapkan para orang tua mampu memberikan layanan di rumah. Secara berkala diadakan evaluasi bersama dan tindak lanjut layanan yang harus diberikan.

C.       Jenis dan Peranan terapi dalam Rehabilitasi
1.         Terapi Wicara
Terapi wicara (speech therapy) adalah upaya penyembuhan yang diberikan kepada individu dengan gangguan komunikasi secara sistematis dan terprogram. Caranya melalui mekanisme identifikasi, analisis, diagnosis, dan layanan serta tindak lanjut terhadap kelainan bahasa, bicara, suara irama, dan kelancaran.
Gangguan bicara yang sering kita jumpai adalah kesalahan dalam pengucapan fonem, baik dalam posisi depan, tengah, maupun belakang. Dengan kondisi tersebut terjadilah gangguan dalam berbicara dalam bentuk kesalahan pengucapan fonem, penghilangan fonem ataupun penambahan fonem yang diucapkan.
2.         Fifioterapi
Fisioterapi adalah latihan yang diberikan kepada individu dengan gangguan motorik. Latihan tersebyt dilakukan secara sistematis, melalui identifikasi, analisis, diagnosis disertai dengan layanan yang terprogram dan tindak lanjut sebagai upaya encapai tujuan yang optimal.
Latihan – latihan motorik yang dimaksud ditujukan pada anak yang terganggu perkembangan motorik kasarnya (telentang, miring, telungkup, duduk, merangkak, rembatan, berdiri berjalan, berlari, melompat, dan meloncat).
Adapun jenis fisioterapi meliputi hal – hal berikut :
a.         Massage atau pijat adalah terapi yang diberikan melalui pijatan, yang terdiri dari segmen massage, sport massage. Massage adalah sarana yang paling efektif, praktis, dan ekonomis, tidak memerlukan alat – alat, cukup dengan talk atau minyak sebagai alat untuk memperlancar pemijatan.
b.        Siatsu, pada prindipnya hampir sama dengan massage. Hanya saja dalam siatsu terjadi penekanan – penekanan pada simpul – simpul tertentu sebagai tekanan rangsangan.
c.         Hidroterapi adalah penyembuhan dengan menggunnakan tenaga air, air dingin atau air panas sebagai kompres, bisa juga melalui kegiatan berenang, atau air yang berputar. Di dalam air, tekanan menjadi berkurang, sehingga gerakan, gerakan, dapat dilakukan lebih lama, atau beban dapat ditambah sehingga terapi akan lebih efektif.
d.        Termoterapi, penggunaan air panas, kompres panas, auat dingin guna memberikan stimulasi pada kondisi pembengkakan, dan mengurangi rasa nyri pada otot.
e.         Elektro terapi, yaitu terapi dengan mmanfaatkan tenaga listrik : fibrasi, infrared, dan stimulasi elektro. Dalam hal ini, penggunaan alat – alat tersebut harus diawasi pengawasan ahli, yaitu fisioterapis atau dokter spesialis rehabilitasi medis.
3.         Terapi Okupasi
Terapi okupasi adalah terapi yang dilakukan melalui kegiatan atau pekerjaan terhadap anak yang mengalami gangguan kondisi sensori motor. Kegiatan kehidupan sehari – hari (Activity Daily Living) ini boasanya disebut ADL. Kegiatan ini diberikan secara sistematis melallui kegiatan identifikasi, analisis, diagnosis, pelaksanaan serta tindak lanjut layanan dalam upaya mencapai kesembuhan yang optimal.
Terapi okupasional dilaksanakan dalam bntuk fungsional okupasional terapi dan supportif okupasional terapi. Adapun fungsional okupasional terapi adalah memberikan latihan dengan sasaran fungsi sensori motor, koordinasi, dan aktivitas kehidupan shari – hari, yaitu keseluruhan kegiatan manusia, mulai dari kegiatan bangun tidur sampai dengan tidur kembali. Adapun supportif okupasional terapi adalah latihan – latihan yang diberikan kepada anak dengan gangguan psikososial, emosi, motivasi, cita – cita , dan kurang percaya diri.
4.         Terapi Musik
Musik sebagai terapi dijadikan sarana dalam menningkatkan kemampuan bagi anak yang membutuhkan layanan khusus melalui kegiatan yang sistematis dan terprogram. Terapi musik meliputi identifikasi, analisis, diagnosis, dan program layanan serta tindak lanjut sebagai upaya mencapai kesembuhan yang optimal dalam situasi dan kondisi gembira – ria melalui musik.
Keterampilan bermain musik bukanlah tujuan mutlak dari kegiatan terapi musik. Namun perubahan perilaku atau gerakan dan koordinasi secara optimal menuju kondisi normal. sbagai ilustrasi, seoramng anak yang mengalami gangguan pada koordinasi motorik, melalui terapi musik dapat dilatih yaitu dengan memukul drum atau gendang, tambur, triangle, atau menggoyangkan marakas, sehingga gerak lengan dan tangan bergerak. Gerakan – gerakan tersebut sebagai upaya melatih koordinasi motorik. Tanpa disadari, anak telah mengikuti latihan dengan situasi yang riang gembira melalui kegiatan musik.
Latihan pergerakan organ bicara dapat dilakukan melalui media musik, pengucapan fonem vokal [a], [o]. [u], [i] disertai dengan pukulan atau tiupan alat – alat musik. Latihan  pernapasan bisa dilakukan dengan meniup seruling, pianika, atau harmonika terompet dengan irama panjang, pendek atau variasi panjang-pendek. Dengan demikian, program latihan pengucapan vokal dan pernapasan dapat dilaksanakan dalam situasi yang menyenangkan. Untuk latihan berikutnya, tentu akan menjadi kegiatan yang ditunggu – tunggu oleh anak – anak.
5.         Terapi Permainan
Terapi permainan merupakan salah satu jenis layanan yang diberikan kepada anak berkebutuhan khusus melalui kegiatan bermain. Pada dasarnya anak senang bermain. Ada ungkapan untuk anak adalah belajar sambil bermain. Artinya belajar dengan memanfaatkan sarana bermain untuk belajar. Memang dunia anak adalah bermain. Hal inilah yang kita menfaatkan untuk tujuan terapi.
Permainan dapat dijadikan sarana terapi. Berbagai jenis permainan diidentifikasikan dan dianalisis sehingga dapat mengubah prilaku atau fungsi yang menyimpang mnjadi lebih baik.
Untuk menentukan jenis terapi dan sasaran permainan yang tepat, diperlukan langkah – langkah identifikasi kasus, analisis, dan diagnosis. Dengan demikian, program layanan dan jenis permainan yang diberikan dapat meningkatkan fungsi atau perilaku secara optimal. Adapun pelaksanaannya bisa secara individual maupun kelompok sesuai dengan sasaran dan gangguan yang dialami oleh masing – masing individu.
Model terapi mengacu kepada terapi fungsional atau supportif. Fungsional musik terapi ditujukan pada pemullihan fungsi sendi, anggota gerak koordinasi, dan persepsi. Sasaran terapi ialah fisik dan fungsinya. Supportif terapi musik ditujukan pada penyembuhan fungsi – fungsi sosial – psikologis, yaitu gangguan sosial, emosi, komunikasi, motivasi, hiperaktivitas, dan pengembangan pra-akademik serta akademik.
Saat ini musik trapi telah dikembangkan di beberapa lmbaga pendidikan luar biasa, sebagai bagian tersendiri dan dikelola oleh guru khusus yang ahli dibidang terapi musik seperti halnya terapi – terapi yang lainnya.

Dikutip dari buku :
Kosasih, E.2012.Cara Bijak Memahami Anak Berkebutuhan Khusus.Bandung:Yrama Widya.

Referensi :
Tarmansyah.1985.Terapi Okupasi.Ditjen Dikdasmen.Jakarta:Depdikbud.
            .2003.Rehabillitasi dan Terapi untuk Individu yang Membutuhkan Layanan Khusus.Bandung:Depdiknas.